Bersama Stakeholder Babinsa Beraksi Cepat Atasi Karhutla di Desa Karangpaci

    Bersama Stakeholder Babinsa Beraksi Cepat Atasi Karhutla di Desa Karangpaci
    Bersama Stakeholder Babinsa Beraksi Cepat Atasi Karhutla di Desa Karangpaci
    KANDANGAN – Cuaca panas yang extrim masih menyelimuti wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang menjadi salah satu pemicu mudahnya terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menyikapi hal ini Komando Distrik Militer (Kodim) 1003/Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui jajaran Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menjadi ujung tombak Kodim 1003/HSS selalu siap bersama stakeholder lainya di Posko Karhutla yang telah dibentuk di setiap Kecamatan. Kamis (7/9/23)

     
    Hal ini terpantau saat salah satu wilayah di Kecamatan Kalumpang tepatnya di Desa Karangpaci Kecamatan Kalumpang Kabupaten HSS seluas 3 H lahan kosong terbakar, Babinsa Sertu Harianto bersinergi saling bahu membahu bersama stakeholder Tim Penanggulangan Karhutla bergerak dengan cepat beraksi mendatangi lokasi terjadinya kebakaran, untuk mengambil Langkah pemadaman dan pembasasahan dan tidak perlu lama sijago merah bisa teratasi.
     
    Saat dimintai keterangan Sertu Harianto mentakan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab untuk selalu siap dan bergerak cepat melakukan aksi pemadaman bersama Tim penanggulangan Karhutla dan Masyarakat peduli api pada setiap muncul Karhutla di wilayah Teritorial, ucapnya
     
    Hal ini merupakan salah satu wujud keseriusan Kodim 1003/HSS melalui jajaran Babinsa diwilayah binaan masing masing untuk memberikan bantuan terhadap pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan mengatasi Karhutla di musim kemarau dengan harapan titik api tak menimbulkan asap dan menyebar ke lokasi lain, bebernya
     
    Selain melakukan aksi turun langsung kelapangan memadamkan api, juga beraksi lainya seperti melaksanakan patroli dan pengecekan titik api, Membangun sinergitas bersama Stkeholder, serta melaksanakan sosialisasi dan kampanye sampai ke pelosok desa untuk melarang membakar hutan dan lahan serta resiko sanksi bagi pelaku yang kedaptan dengan sengaja membakar hulatan dan lahan, tandasnya.(pendim1003).

    hss
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Terus Lakukan Upaya Atasi Stunting, Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Sebagai Perpanjangan dan Ujung Tombak Kodim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia

    Ikuti Kami